JAKARTA, Mediaprorakyat.com – Ketua Kordinator Umum Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Afirmasi 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) se- Indonesia , Alte Gwijangge mempertanyakan proses pencarian dana afirmasi yang mengalami keterlambatan ke pemerintah pusat yang ditangani oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, pengelolaan beasiswa Afirmasi se-Indonesia.
Kepada Mediaprorakyat.com lewat pesan WhatsApp, Senin (10/04/2023) Alte menegaskan bahwa seluruh mahasiswa ADik Afirmaai 3T se – Indonesia memiliki legalitas kewenangan yang legal, yaitu pemerintah dan negara Republik Indonesia memberikan kewenangan khusus kepada mahasiswa dan mahasiswi melalui Afirmasi 3T se-Indonesia itu sendiri.
Alte menjelaskan Afirmasi artinya keberpihakan yang memiliki bersifat kekhususan, otonom atau merdeka, dan keistimewaan yang tidak bisa dipermainkan.
Lanjutnya, Karena mahasiswa ADik Afirmasi 3T se- Indonesia punya hak untuk melibatkan dalam administrasi proses pencairan dana Afirmasi se-Indonesia. Dan menurutnya mahasiswa ADik Afirmasi 3T se-Indonesia punya hak untuk mengetahui segala kebijakan dalam pengelolaan keuangan entah itu, pemasukan maupun pengeluaran dana Afirmasi tersebut.
” Kami punya hak untuk keterlibatan aktif dalam perubahan-perubahan sistem, ” Imbuhnya.
Hal itu Alte menyebutkan misalnya perubahan sistem penyaluran dana dulu dari dikti dan tapi sekarang pindahkan jalur lain yang menurutnya itu tidak adil.
” ini tidak adil tanpa sepengetahuan mahasiswa Afirmasi 3T Se-Indonesia da mahasiswa Afirmasi se-Indonesia punya hak untuk memprotes kebijakan pemerintah Indonesia yang jika merugikan hak-hak mahasiswa , ” Ungkapnya.
ADik Afirmasi Se-Indonesia merupakan tulang punggung bangsa dan negara ini atau kontrol sosial serta perubahan sosial.
Berlandaskan UUD 1945 dalam pasal 31 ayat (1-5) mengatur tentang pendidikan
yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Atas Dasar Hukum Konstitusi Negara Republik Indonesia diatas maka kami Mahasiswa dan mahasiswi jalur beasiswa ADik Afirmasi 3T se-Indonesia berhak bersuara dan memprotes sesuai amanat UUD 1945 No. 9 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang mengatur mengenai hak pendidikan, hak pangan dan sebagainya. Selanjutnya uu No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum secara lisan maupun tulisan serta juga dalam konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, berserikat, berkumpul dan berekspresi secara damai. Selanjutnya uu No. 12 tahun 2012 tentang kebebasan akademik dan otonom kampus dan serta pernyataan sedunia deklarasi universal hak asasi manusia (HAM) tahun 1948 tentang hak asasi manusia. Demikian bunyi dasar hukum Negara Republik Indonesia.
Mahasiswa-mahasiswi ADIK Afirmasi 3T menyanyakan proses alur metode pencairan dana ADik Afirmaai 3T tahun 2022 berbeda dengan terbaru tahun 2023. Tahun ini metode terbaru diakibatkan keterlambatan proses pencairan banyak mahasiswa berbagai universitas se-Indonesia mengalami kesulitan biaya hidup dan biaya tempat tinggal.
Dengan latar belakang kami kurang mampu ekonomi, kami berpikir bahwa dengan adanya peluang Beasiswa ADik Afirmasi 3T ini tentunya sangat membantu kami dalam hal Biaya Pendidikan dan biaya pokok kebutuhan , akan tetapi kenyataannya menghambat serta merugikan nasib generasi pada masa depan.
Mengapa kami katakan merugikan nasib generasi? karena ada kendala-kendala yang disampaikan oleh mahasiswa itu banyak sekali ,ada Faktor Penghambat dan menjadi kendala,ini juga perlu sebenarnya diperjelaskan oleh PUSLATDIK melalui berbagai kampus-kampus Perguruan Tinggi se-Indonesia agar informasi perkembangan sifatnya regulasi dan atau metode jalur beasiswa ADik Afirmasi 3T ini juga jelas , apalagi tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kaitan metode lama dan metode terbaru sekarang ini .
” Kami bingung dan tidak tahu menahu seperti apa, kebijakan terbaru mestinya ada sosialisasi terlebih dahulu agar ada informasinya ke mahasiswa jalur bersangkutan, ” Sebut Ate.
Adakan gelar diskusi forum mahasiswa ADik Afirmasi 3T se – Indonesia bahwa ada Laporan masing-masing pengurus Korwil Forum ADik Afirmasi 3T melalui koordinator ADik Afirmasi 3T Se-Indonesia banyak sekali kendala-kendala yang disampaikan.
Kendala-kendala yang dimaksud seperti tempat tinggal yang berantakan, tidak adanya asrama tetapi tinggal di kost-kostan dana komponen pendidikan dan dana pendukung juga tidak transparan oleh pihak-pihak terkait.
Berbagai kendala-kendala ini menjadi pertanyaan besar bagi mahasiswa jalur Adik Afirmasi 3T se-indonesia.
Keluhan kami sekarang ini agar biaya hidup segera dicairkan, kami mengalami kendala biaya pembayaran tempat tinggal kami yang di kost-kostan. Oleh karena keterlambatan proses pencairan dana.
Mengapa ada metode terbaru proses pencairan yang merupakan lama dan lambat prosesnya serta perubahan teknisi proses pencairannya.
Dengan keluhan kami ini ada beberapa tuntutan dan pernyataan sikap Mahasiswa ADik Afirmasi dan 3T se- Indonesia sebagai berikut:
1.Segera cairkan dana beasiswa ADik Afirmasi dan 3T se – Indonesia,
2.Kami minta Supaya ada penjelasan tentang metode proses pencairan dana terbaru ke mahasiswa dan mahasiswi se-Indonesia.
3.Libatkan mahasiswa ADik Afirmasi dan 3T se – Indonesia dalam mengambil kebijakan terbaru terkait jalur Beasiswa ini.
4.Jika tidak ada tanggapan maka Kami Mahasiswa ADik Afirmasi dan 3T se-Indonesia akan melakukan aksi secara serentak Nasional Se-Indonesia.
Empat point pernyataan tersebut ditandatangani oleh Alte Gwijangge sendiri sebagai Ketua Koordinator umum Adik Afirmasi dan 3T se-Indonesia, Askin Alim Dalam Koordinator Wilayah Sumatera, Naldo Wasiage Koordinator Nusa Tenggara Barat-Lombok , Yoni Koordinator se-kalimantan, Aristo Yusak Koordinator se-Jawa timur dan Sony Koordinator Sulteng-Palu.
(Haiser Situmorang)