BINTUNI, Mediaprorakyat.com – Hasil Rapat Lembaga Masyarakat Adat ( LMA ) Tujuh Suku Kabupaten Teluk Bintuni dengan perwakilan LMA Suku Moskona , Sough, Sebyar , Sumuri, Irarutu , Wamesa dan Kuri , tokoh perempuan Tujuh Suku , tokoh pemuda Tujuh Suku dan tokoh lainnya, memutuskan pada periode tahun 2023-2028 perwakilan suku Sough dan Moskona mendapatkan jatah kursi di Majelis Rakyat Papua Barat ( MRPB). Selasa (4/4) .
Kegiatan rapat yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni itu melahirkan kesepakatan dan ditandatangani dalam berita acara Nomor: 100/02/BA-PANPIL/2023 dan menentukan calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat periode tahun 2023-2028 dengan kesepakatan.
1. Kursi anggota MRPB perwakilan adat dari suku Moskona sebanyak 1 orang,
2. Kursi anggota MRPB perwakilan adat dari suku Sough sebanyak 1 orang.
3. Kursi anggota MRPB perwakilan adat dari perempuan sebanyak 2 kursi dikembalikan kepada LMA Tujuh Suku untuk mengatur.
Pada kesempatan itu Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Teluk Bintuni Markus Marlen Iba mengucapkan terimakasih kepada para Ketua LMA, tokoh perempuan, tokoh pemuda yang hadir dalam rapat pembagian quota MRPB, DPRK dan DPR Otsus.
” Ini tidak terjadi di daerah lain, ini hanya terjadi di Bintuni, ” Ucap salah satu putra Tujuh Suku yang menjabat sebagai Sekretaris Badan Kesbangpol itu. Selasa (4/4) seusai rapat perekrutan dan penetapan calon anggota MRPB, DPRK dan DPR Otsus.
Bersama hadir dengan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Organisasi Sosial dan Politik, Badan Kesbangpol Kabupaten Teluk Bintuni , Marcos Dimara . Marten Marlen Iba menyampaikan bahwa sebelumnya Teluk Bintuni hanya mendapatkan 2 kursi di MRPB, setelah terjadi pemekaran provinsi Papua Barat Daya , kini Teluk Bintuni mendapatkan 4 kursi di Papua Barat.
Lanjutnya, setelah hasil mufakat ini perwakilan Sough dan Moskona sudah ada, dan saya berharap calon yang akan di calonkan nanti adalah orang yang sudah jadi , tidak terlibat dalam partai politik, harus ada ijazah asli dan tidak bersinggungan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak ada gugatan seperti yang terjadi sebelumnya, kata Marten mengingatkan.
Sedangkan untuk quota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) Teluk Bintuni dan DPR Otonomi Khusus ( DPR Otsus) Provinsi Papua Barat , seperti yang disampaikan oleh Ketua Forum Anak Asli 7 Suku Peduli Otsus ( FORAPELO ) Agustinus Orocomna dalam rapat menjabarkan satu kursi DPR Otsus itu ditentukan oleh LMA Tujuh Suku sedangkan 5 kursi untuk DPRK dikembalikan ke Suku-suku yang ada, terang Agus dan disepakati oleh forum. (hs)