Pemerintah Distrik Teluk Patipi Komitmen Daftarkan Aparat Desa dan Masyarakatnya Pada Program JKN.

FAKFAK, Mediaprorakyat.com – Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kabupaten Fakfak melakukan sosialisasi kepada seluruh Aparat Desa dan masyarakat di Distrik Teluk Patipi pada kegiatan pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang), Rabu (15/02).
Pada kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Fakfak Yubelin Yustin Angel Ayal menyampaikan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Perangkat Desa wajib terdaftar sebagai peserta JKN dengan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dilakukan secara kolektif melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Ada banyak manfaat yang diperoleh bagi Aparat Desa yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN pada segmen PPU dibandingkan peserta mandiri. Pada segmen PPU Aparat Desa hanya membayar iuran satu persen dari gaji yang terima tiap bulannya dan empat persen dari Pemerintah Daerah setempat. Pembayaran iuran satu persen ini sudah menjamin seluruh anggota keluarganya (lima jiwa) yaitu peserta, suami/istri, dan maksimal tiga orang anak, itulah keuntungan mendaftar menjadi pesreta JKN segmen PPU” tutur Yubelin.
Yubelin menambahkan selain kewajiban setiap penduduk indonesia terdaftar sebagai peserta JKN, penting juga menjadi peserta JKN sebagai pelindung jaminan kesehatan karena tidak ada yang menjamin akan sehat terus, sakit bisa datang kapan saja tanpa kita ketahui. Dengan menjadi peserta JKN tidak akan khawatir akan biaya pelayanan kesehatan karena sudah ada yang menjamin yaitu BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Distrik Teluk Patipi Abdullah Rumagesan berterima kaish kepada BPJS Kesehatan yang telah bersedia menghadiri undangan untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh Aparat Desa dan masyarakat. Ia juga menyampaikan akan melakukan pendaftaran bagi Aparat Desa yang sudah disepakati oleh semua Kepala Desa (13 desa) pada Distrik Teluk Patipi.
“Sudah disepakati bersama bahwa kami akan melakukan pendaftaran bagi Aparat Desa yang belum didaftarkan dan bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu JKN setiap Kepala Desa akan menyerahkan data untuk divalidasi oleh BPJS Kesehatan. Jika masih ada masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan maka akan didaftarkan secara kolektif ke Dinas Sosial dalam program PD Pemda ataupun melalui dana desa,”tutupnya.(rls/ars)