Home / Berita

Kamis, 14 Juli 2022 - 11:28 WIT

Singgung Kawasan Industri , Tanggapan Senator Filep : Tidak Boleh Bermain Dengan Kebijakan

Singgung Kawasan Industri , Tanggapan Senator Filep : Tidak Boleh Bermain Dengan Kebijakan

BINTUNI, mediaprorakyat.com – Wakil Ketua I Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Dr.Filep Wamfma, SH .,M.Hum.,C.L.A. memberikan tanggapan terkait adanya wacana Menteri Investasi/ Kepala BPKM Bahlil Lahadalia merelokasi pembangunan pabrik pupuk yang semula di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni ke Kabupaten Fakfak Papua Barat.

Terkait persoalan kawasan industri yang berlokasi di Kampung Onar ,Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni tersebut Anggota DPD RI atau Senator Papua Barat itu mengatakan saya pikir kita sebagai pejabat pemerintah harus komitmen pada keputusannya , tegas Filep Wamfma ketika diwawancarai oleh awak media. Kamis (14/7/2022) di Pelabuhan Delta , Bintuni.

” Kita tidak boleh bermain-main dengan kebijakan berdasarkan pikiran tapi kalau sudah ada keputusan pemerintah terkait Teluk Bintuni sebagai daerah industri atau Sumuri sebagai daerah industri jadi harus pegang komitmen itu dan dilaksanakan sesuai dengan keputusan pemerintah, ” ujar Senator Papua Barat sebelum berangkat untuk menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) Suku Sumuri di Tofoi.

Filep menuturkan sebagai wakil rakyat dari Papua Barat sebagai Senator, saya juga berharap kepada pemerintah agar tidak menjadikan hanya sebatas steikman tapi harus ada realisasi termasuk berkomitmen melaksanakan hal-hal yang saya sebutkan tadi.

Lanjutnya, oleh sebab itu pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi , sehingga sesuai dengan program Bapak Presiden Jokowi.

” Teluk Bintuni sebagai daerah kawasan industri dan Sorong sebagai daerah kawasan ekonomi khusus itu dapat terwujud dan kemudian turut serta berkontribusi di daerah , khususnya di bidang ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah. ” Jelas Filep.

Untuk diketahui , Kabupaten Teluk Bintuni diputuskan menjadi kawasan industri berdasarkan keputusan menteri perindustrian Republik Indonesia Nomor 189 tahun 2020 tentang pendelegasian kewenangan menteri perindustrian selaku penanggungjawab proyek kerja sama dalam pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha kawasan industri Teluk Bintuni. (mpr-01)

Baca Juga  Dua Tim Sepakbola Pelajar Teluk Bintuni Lakukan Latihan di Sorong

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Papua Barat Gelar Apel Pasukan Tanggap Darurat Bencana Hidrometereologi

Berita

Anggota DPR Papua Barat Apresiasi Langkah BNN dan Polda Berantas Narkotika di Papua Barat

Berita

Bupati Teluk Bintuni Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Disiplin ASN dan Percepatan Realisasi Anggaran

Berita

UNIMUTU dan UMS Teken MoU untuk Perkuat Mutu Tridarma Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: HIMPAUDI Harus Perkuat Ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini
Keterangan foto: Dokumen YLBH Sisar Matiti (Istimewa)

Berita

Melkianus Indouw: Otsus Harus Terus Diperjuangkan, HIPMI Harus Beri Ruang Kepada OAP

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni