Singgung Kawasan Industri , Tanggapan Senator Filep : Tidak Boleh Bermain Dengan Kebijakan
BINTUNI, mediaprorakyat.com – Wakil Ketua I Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Dr.Filep Wamfma, SH .,M.Hum.,C.L.A. memberikan tanggapan terkait adanya wacana Menteri Investasi/ Kepala BPKM Bahlil Lahadalia merelokasi pembangunan pabrik pupuk yang semula di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni ke Kabupaten Fakfak Papua Barat.
Terkait persoalan kawasan industri yang berlokasi di Kampung Onar ,Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni tersebut Anggota DPD RI atau Senator Papua Barat itu mengatakan saya pikir kita sebagai pejabat pemerintah harus komitmen pada keputusannya , tegas Filep Wamfma ketika diwawancarai oleh awak media. Kamis (14/7/2022) di Pelabuhan Delta , Bintuni.
” Kita tidak boleh bermain-main dengan kebijakan berdasarkan pikiran tapi kalau sudah ada keputusan pemerintah terkait Teluk Bintuni sebagai daerah industri atau Sumuri sebagai daerah industri jadi harus pegang komitmen itu dan dilaksanakan sesuai dengan keputusan pemerintah, ” ujar Senator Papua Barat sebelum berangkat untuk menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) Suku Sumuri di Tofoi.
Filep menuturkan sebagai wakil rakyat dari Papua Barat sebagai Senator, saya juga berharap kepada pemerintah agar tidak menjadikan hanya sebatas steikman tapi harus ada realisasi termasuk berkomitmen melaksanakan hal-hal yang saya sebutkan tadi.
Lanjutnya, oleh sebab itu pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi , sehingga sesuai dengan program Bapak Presiden Jokowi.
” Teluk Bintuni sebagai daerah kawasan industri dan Sorong sebagai daerah kawasan ekonomi khusus itu dapat terwujud dan kemudian turut serta berkontribusi di daerah , khususnya di bidang ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah. ” Jelas Filep.
Untuk diketahui , Kabupaten Teluk Bintuni diputuskan menjadi kawasan industri berdasarkan keputusan menteri perindustrian Republik Indonesia Nomor 189 tahun 2020 tentang pendelegasian kewenangan menteri perindustrian selaku penanggungjawab proyek kerja sama dalam pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha kawasan industri Teluk Bintuni. (mpr-01)