Home / Berita

Senin, 13 Juni 2022 - 12:16 WIT

Hasil Gelar Perkara Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Beras Bansos

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni saat memberikan keterangan pers , terkait gelar perkara dugaan penyalahgunaan beras bansos di Bintuni , Senin (13/6/2022)

BINTUNI ,mediaprorakyat.com – Kepolisian Resort Teluk Bintuni menggelar perkara dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan beras bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial, di Ruang Dhira Brata Mapolres Teluk Bintuni, Senin (13/6/2022)

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu. Tomi Samuel Marbun , sesuai gelar perkara menjelaskan Kepolisian Resor Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang tersangka dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan beras bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial.

Adapun perkara ini sesuai dengan adanya surat laporan polisi LP. A/91/IX/2021/Papua Barat/Res Luk Bintuni/Sat Reskrim pada tanggal 9 September 2021.

“Terkait dengan perkara beras bansos yang kita tangani, kita telah menetapkan tersangka dua orang, dengan inisial DN dan JM” ungkap Marbun kepada awak media di ruang kerjanya , Senin (13/6/2022)

Sambung Kasat Reskrim, dari kedua tersangka tersebut merupakan pihak ketiga dari penyaluran bantuan beras bansos tersebut, dan dikenakan pasal 2 ayat (1) kemudian pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dari aksi kedua tersangka negara dirugikan sekisar Rp 42 juta rupiah” ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan secara singkat kronologi penyalahgunaan dalam pendistribusian beras bansos, waktu itu sekitar bulan Agustus 2021 lalu tersangka DN selaku koordinator dari pihak transportir PT. DNR yang bertugas mendistribusikan 5.917 karung ukuran 10 Kg bantuan sosial masa pandemi Covid-19 PPKM di wilayah Teluk Bintuni.

Kemudian tersangka DN memberikan tugas kepada tersangka JM guna mendistribusikan beras bansos tersebut ke daerah Distrik Weriagar serta Kamundan.

Baca Juga  Dukungan YLBH Sisar Matiti untuk Dominggus Mandacan sebagai Gubernur Papua Barat

Kemudian tersangka JM mengeluarkan 453 sak beras bansos PPKM yang akan disalurkan ke Distrik Weriagar sebanyak 350 sak dengan menggunakan transportasi laut jenis perahu longboat, dan ditengah-tengah perjalanan diakibatkan cuaca kala itu kurang baik sehingga perahu longboat terbalik disekitar muara Asakauni. Kemudian 103 sak beras lainnya tersangka menjualnya kepada dua orang warga.

Menurut Kasat Reskrim, namun dalam pelaporannya tersangka DN tetap melaporkan beras bansos PPKM telah didistribusikan 100 persen.

Lanjut Kasat Reskrim, untuk barang bukti (BB) sendiri berupa 93 sak beras ukuran 10kg diamankan di Mapolres Teluk Bintuni.

Marbun menambahkan, pelaksanaan gelar perkara tersebut di hadiri langsung oleh Bapak Kapolres, Wakapolres , Kasikum , Kasiwas, Kasipropam , dan rekan – rekan penyidik. Untuk selanjutnya tindakan yang akan dilakukan yaitu penangkapan dan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut guna diproses lebih lanjut. pungkasnya.

Untuk diketahui, pihak kepolisian resort Teluk Bintuni menerima informasi terkait adanya penggelapan dengan di jualnya beras bansos pada tanggal 24 Agustus 2021. (mpr-01)

Share :

Baca Juga

Pelajar Teluk Bintuni dan Fakfak Harumkan Nama Papua Barat di Olimpiade Genomik Indonesia 2025

Berita

Anak Papua Barat Asal Teluk Bintuni dan Fakfak Sabet Prestasi di Ajang Genomik Indonesia
Awali Semester Ganjil, Asrama Mahasiswa Sorong Selatan Manokwari Gelar Rapat Bersama 32 Penghuni

Berita

Pengurus Asrama Sorsel Manokwari Gelar Rapat Perdana Semester Ganjil 2025/2026

Berita

Munir Raih Suara Terbanyak, Terpilih Jadi Ketum PWI; Atal Depari Unggul Tipis di Dewan Kehormatan
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, Hadir di Kongres PWI 2025

Berita

Kongres PWI 2025: Pemungutan Suara Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan Dimulai
Keterangan Gambar: Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Teluk Bintuni, Debora Ketty Yepese, S.H., M.H. (kiri) mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Teluk Bintuni, Fredrik Paduai, S.Sos. (kanan), saat mengikuti kegiatan bersama.

Berita

Harlah ke-80 Kejaksaan, Kejari Teluk Bintuni dan Disdukcapil Sinergi Wujudkan Pemenuhan Hak Anak
Foto bersama Ketua Panitia, Ketua IKT, dan Ketua Tolabema usai wawancara di Cafe Tabea, Manokwari.

Berita

Seminar Budaya di Manokwari Kupas Filosofi dan Arsitektur Rumah Adat Tongkonan

Berita

POLRES TELUK BINTUNI AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN DI TELUK WONDAMA

Berita

Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari Teluk Bintuni Hadirkan Bukti Nyata Peduli Masyarakat