Home / Berita

Senin, 13 Juni 2022 - 12:16 WIT

Hasil Gelar Perkara Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Beras Bansos

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni saat memberikan keterangan pers , terkait gelar perkara dugaan penyalahgunaan beras bansos di Bintuni , Senin (13/6/2022)

BINTUNI ,mediaprorakyat.com – Kepolisian Resort Teluk Bintuni menggelar perkara dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan beras bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial, di Ruang Dhira Brata Mapolres Teluk Bintuni, Senin (13/6/2022)

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu. Tomi Samuel Marbun , sesuai gelar perkara menjelaskan Kepolisian Resor Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang tersangka dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan beras bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial.

Adapun perkara ini sesuai dengan adanya surat laporan polisi LP. A/91/IX/2021/Papua Barat/Res Luk Bintuni/Sat Reskrim pada tanggal 9 September 2021.

“Terkait dengan perkara beras bansos yang kita tangani, kita telah menetapkan tersangka dua orang, dengan inisial DN dan JM” ungkap Marbun kepada awak media di ruang kerjanya , Senin (13/6/2022)

Sambung Kasat Reskrim, dari kedua tersangka tersebut merupakan pihak ketiga dari penyaluran bantuan beras bansos tersebut, dan dikenakan pasal 2 ayat (1) kemudian pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dari aksi kedua tersangka negara dirugikan sekisar Rp 42 juta rupiah” ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan secara singkat kronologi penyalahgunaan dalam pendistribusian beras bansos, waktu itu sekitar bulan Agustus 2021 lalu tersangka DN selaku koordinator dari pihak transportir PT. DNR yang bertugas mendistribusikan 5.917 karung ukuran 10 Kg bantuan sosial masa pandemi Covid-19 PPKM di wilayah Teluk Bintuni.

Kemudian tersangka DN memberikan tugas kepada tersangka JM guna mendistribusikan beras bansos tersebut ke daerah Distrik Weriagar serta Kamundan.

Baca Juga  Sidang Klasis GKI Ke-13 Digelar Empat Hari

Kemudian tersangka JM mengeluarkan 453 sak beras bansos PPKM yang akan disalurkan ke Distrik Weriagar sebanyak 350 sak dengan menggunakan transportasi laut jenis perahu longboat, dan ditengah-tengah perjalanan diakibatkan cuaca kala itu kurang baik sehingga perahu longboat terbalik disekitar muara Asakauni. Kemudian 103 sak beras lainnya tersangka menjualnya kepada dua orang warga.

Menurut Kasat Reskrim, namun dalam pelaporannya tersangka DN tetap melaporkan beras bansos PPKM telah didistribusikan 100 persen.

Lanjut Kasat Reskrim, untuk barang bukti (BB) sendiri berupa 93 sak beras ukuran 10kg diamankan di Mapolres Teluk Bintuni.

Marbun menambahkan, pelaksanaan gelar perkara tersebut di hadiri langsung oleh Bapak Kapolres, Wakapolres , Kasikum , Kasiwas, Kasipropam , dan rekan – rekan penyidik. Untuk selanjutnya tindakan yang akan dilakukan yaitu penangkapan dan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut guna diproses lebih lanjut. pungkasnya.

Untuk diketahui, pihak kepolisian resort Teluk Bintuni menerima informasi terkait adanya penggelapan dengan di jualnya beras bansos pada tanggal 24 Agustus 2021. (mpr-01)

Share :

Baca Juga

Berita

UNIMUTU dan UMS Teken MoU untuk Perkuat Mutu Tridarma Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: HIMPAUDI Harus Perkuat Ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini
Keterangan foto: Dokumen YLBH Sisar Matiti (Istimewa)

Berita

Melkianus Indouw: Otsus Harus Terus Diperjuangkan, HIPMI Harus Beri Ruang Kepada OAP

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru