BIAK NUMFOR, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor telah melimpahkan perkara dana kampung ke PN (Pengadilan Negeri) Tipikor (Tindak pidana korupsi) Kelas IA di Jl.Raya Abepura Kota Jayapura.
Plt.Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor (plt Kajari _red) Meilany,SH.MH, melalui H.Arung Boro ,SH (Kasi Intel Kejari Biak Numfor) menerangkan Jaksa telah melimpahkan Perkara Dana Kampung Rosayendi ke Pengadilan Negeri Tipikor.
” Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor pada hari Rabu pagi tanggal 16 Maret 2022 telah melimpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana Kampung atau desa Rosayendi Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura,” ungkap Kasi Intel Kejari Biak Numfor kepada Wartawan , Rabu (16/3/2022)
Arung Boro menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdakwa Alexander Ampnir didakwa telah menyalahgunakan keuangan dana Kampung Rosayendi TA 2019 sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kepala Kampung Rosayendi.
Menurutnya, bahwa setelah melimpahkan perkara ini Jaksa Penuntut Umum akan menunggu Penetapan hari sidang untuk menghadapkan terdakwa beserta barang bukti ke persidangan. (mpr-01)