BINTUNI , Mediaprorakyat.com – Pada tanggal 24 Agustus 2021 pihak Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni menerima informasi terkait adanya jual beli beras bantuan sosial (bansos) , untuk itu pihak Sat Reskrim terus bergerak untuk mengusut dugaan kasus tindak korupsi tersebut.
Kepala Satuan Res Krim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun melalui pjs Kanit Tipikor Aipda Masjuli kepada wartawan menerangkan terkait perkembangan di ruang kerjanya hari ini , Senin (7/3/2022).
Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh pjs Kanit Tipikor, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK -RI) sudah mengekspos hasil audit .
” BPK sudah ekspos hasilnya sudah keluar , intinya itu sudah di audit oleh APIP karena mereka harus saling menghargai institusinya, ” terangnya.
Lanjutnya, ekspos BPK tanggal 17 Januari 2022 , dan hasilnya yang dikirimkan kepada kami pada tanggal 21 Februari kemarin sudah keluar, dikirim lewat email.
” Terakhir kami sudah serahkan ke pihak BPK dan sudah menerbitkan notulensinya namun mereka tetap mengakui dan menghargai auditor inspektorat,” ungkapnya.
Sehingga mereka memberikan saran agar kami tetap maju dengan menggunakan data yang telah di audit oleh inspektorat.
Sebelum diekspos kita sudah meminta perhitungan dari inspektorat, dan pihak BPK-RI mengakui itu.
” Hasil audit, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 42 . 266.500 (empat puluh dua juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah ), Itu di hitung bukan dari jumlah berasnya saja, ongkos juga di hitung,” terangnya.
Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan kepada saudara Deni Nepa, sebagai saksi untuk meminta keterangan tambahan selanjutnya kami akan gelar perkara .
pjs Kanit Tipikor mengatakan saat ini Calon tersangka masih sebagai saksi, untuk pemanggilan terakhir kita belum lakukan.
” Ada 10 orang saksi, kita akan buat surat panggilan untuk menguatkan saja, ke 10 orang tersebut ada yang dari Bintuni juga luar Bintuni, ” terangnya.
Pada kesempatan itu , pjs Kanit Tipikor berpesan, Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, apalagi sifatnya bantuan entah itu dari APBN , APBD kalau bisa di distribusikan sebagaimana mestinya.
” Untuk Kasus ini tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ” pungkasnya. (mpr-01)