Home / Berita

Selasa, 16 Februari 2021 - 16:50 WIT

Kejari Teluk Bintuni Tidak Menemukan Ketidakwajaran Dalam Pengelolaan P2TIM

BINTUNI || Mediaprorakyat.com Laporan Lembanga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Teluk Bintuni dugaan ketidak wajaran pengunaan anggaran pada Pusat Pelatihan Teknis Industri Dan Migas (P2TIM) Teluk Bintuni kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

Sekretaris LAKRI  Teluk Bintuni, Semuel Wailola,ST, saat di konfirmasi media, Jumat (13/02/2021) terkait hasil perkembangan pengaduan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Semuel menjelaskan bahwa LAKRI  telah membuat laporan secara resmi, dia  juga menyampaikan bahwa sebelumnya dia telah mengkonfirmasi pihak kejaksaan dan masih menuggu keputusan kejaksaan.

Menurut Semuel LAKRI pada tanggal  29 Juni 2020 silam, membuat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri  Teluk Bintuni dengan nomor: 008/DPK/LAKRI-TB/IV/2020.

“kami mendapat surat resmi terkait perkembangan laporan tersebut, tentu kami menunggu  saja dari pihak kejaksaan negeri teluk Bintuni”

Kepala kejaksan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Marthen Tandi, S.H,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kas Intel ) Royal Sitohang SH, menjelaskan tidak menemukan ketidak wajaran dalam pengelolan anggaran  di P2TIM , sebab sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni  dengan P2TIM

” Sesuai laporan dari LAKRI ada anggaran yang dinilai terlalu besar untuk membiayai honor atau upah bagi pengelola P2TIM/Petrotekno, ada anggaran yang tidak sesuai standar biaya umum di daerah “

” tetapi pengeluaran anggaran dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati (SK), yang diterbitkan setiap tahun dan ada  kontrak antara Pemda dengan pihak P2TIM / Petrotekno

Bupati Teluk Bintuni sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan nomor: 188.4.5/H 28a tahun 2018 tentang penetapan standar pengupahan dalam pengelolaan P2TIM, surat yang sama juga yang diterbitkan pada tahun 2019 dengan nomor: 188.4.5/H 06a tahun 2019.

“Kejaksaan telah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak, kemudian tidak ditemukan perbuatan yang melanggar serta bertentangan dengan perundang-undangan, sehingga kami simpulkan untuk menutup”

Baca Juga  Depidar SOKSI Papua Barat Gelar Buka Puasa Bersama WBP Lapas Manokwari: Wujud Kepedulian dan Dukungan Moral

Tetapi tidak menutup kemungkinan dikemudian hari, bila ditemukan ada bukti yang kuat berindikasi ada tindakan korupsi dalam pengelolannya, maka laporan tersebut bisa di buka kembali.

Hasil tersebut menurut kasi intel, pihaknya secara berjenjang telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat di Manokwari itu merupakan kewajiban.

“Kita sudah kirimkan laporan hasil ini ke kejaksaan tinggi papua barat” pungkasnya.

Untuk di ketahui, Pusat Pelatihan Teknik Industri dan Migas (P2TIM) merupakan lembaga yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk  Bintuni bekerjasama dengan Petro Tekno Technical School pada awal 2017. Pembentukan P2TIM merupakan strategi Pemkab Teluk Bintuni guna mempersiapkan tenaga kerja yang memiliki kemampuan untuk bekerja di sektor industri kimia maupun migas. (HS)

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Papua Barat Gelar Apel Pasukan Tanggap Darurat Bencana Hidrometereologi

Berita

Anggota DPR Papua Barat Apresiasi Langkah BNN dan Polda Berantas Narkotika di Papua Barat

Berita

Bupati Teluk Bintuni Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Disiplin ASN dan Percepatan Realisasi Anggaran

Berita

UNIMUTU dan UMS Teken MoU untuk Perkuat Mutu Tridarma Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: HIMPAUDI Harus Perkuat Ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini
Keterangan foto: Dokumen YLBH Sisar Matiti (Istimewa)

Berita

Melkianus Indouw: Otsus Harus Terus Diperjuangkan, HIPMI Harus Beri Ruang Kepada OAP

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni