BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Laporan Lembanga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Teluk Bintuni dugaan ketidak wajaran pengunaan anggaran pada Pusat Pelatihan Teknis Industri Dan Migas (P2TIM) Teluk Bintuni kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
Sekretaris LAKRI Teluk Bintuni, Semuel Wailola,ST, saat di konfirmasi media, Jumat (13/02/2021) terkait hasil perkembangan pengaduan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Semuel menjelaskan bahwa LAKRI telah membuat laporan secara resmi, dia juga menyampaikan bahwa sebelumnya dia telah mengkonfirmasi pihak kejaksaan dan masih menuggu keputusan kejaksaan.
Menurut Semuel LAKRI pada tanggal 29 Juni 2020 silam, membuat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dengan nomor: 008/DPK/LAKRI-TB/IV/2020.
“kami mendapat surat resmi terkait perkembangan laporan tersebut, tentu kami menunggu saja dari pihak kejaksaan negeri teluk Bintuni”
Kepala kejaksan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Marthen Tandi, S.H,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kas Intel ) Royal Sitohang SH, menjelaskan tidak menemukan ketidak wajaran dalam pengelolan anggaran di P2TIM , sebab sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan P2TIM
” Sesuai laporan dari LAKRI ada anggaran yang dinilai terlalu besar untuk membiayai honor atau upah bagi pengelola P2TIM/Petrotekno, ada anggaran yang tidak sesuai standar biaya umum di daerah “
” tetapi pengeluaran anggaran dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati (SK), yang diterbitkan setiap tahun dan ada kontrak antara Pemda dengan pihak P2TIM / Petrotekno
Bupati Teluk Bintuni sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan nomor: 188.4.5/H 28a tahun 2018 tentang penetapan standar pengupahan dalam pengelolaan P2TIM, surat yang sama juga yang diterbitkan pada tahun 2019 dengan nomor: 188.4.5/H 06a tahun 2019.
“Kejaksaan telah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak, kemudian tidak ditemukan perbuatan yang melanggar serta bertentangan dengan perundang-undangan, sehingga kami simpulkan untuk menutup”
Tetapi tidak menutup kemungkinan dikemudian hari, bila ditemukan ada bukti yang kuat berindikasi ada tindakan korupsi dalam pengelolannya, maka laporan tersebut bisa di buka kembali.
Hasil tersebut menurut kasi intel, pihaknya secara berjenjang telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat di Manokwari itu merupakan kewajiban.
“Kita sudah kirimkan laporan hasil ini ke kejaksaan tinggi papua barat” pungkasnya.
Untuk di ketahui, Pusat Pelatihan Teknik Industri dan Migas (P2TIM) merupakan lembaga yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni bekerjasama dengan Petro Tekno Technical School pada awal 2017. Pembentukan P2TIM merupakan strategi Pemkab Teluk Bintuni guna mempersiapkan tenaga kerja yang memiliki kemampuan untuk bekerja di sektor industri kimia maupun migas. (HS)