Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya saat di wawancarai, Senin (24/8)/MPR
BINTUNI || Mediaprorakyat.com –Komisi Pemilihan Umum KPU Papua Barat menggelar Asistensi menjelang pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati secara serentak di Papua Barat, Kali ini Ketua KPU memimpin Rombongan ke Kabupaten Teluk Bintuni.

Paskalis Semunya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat mengatakan saat proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah di 9 Kabupaten se Papua Barat nanti para peserta dan tim harus menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai protokol Covid19.
Sesuai agenda tahapan KPU, Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati akan di gelar pada awal September 2020 mendatang secara serentak.
“Antar Calon Baik-baik ke sini (KPU) dengan standar protokol Covid19 dan kita akan periksa dokumen dan orang semua melakukan itu dengan tertib sebagaimana yang telah kita sosialisasi kan” Kata Paslalis Semunya.
Dikatakan berkaitan dengan dukungan partai Politik pada Kandidat, kepastian dukung mendukung parpol itu dilihat pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang.
“Untuk kepastian Partai pengusung kita akan tau pada tanggal 4 sampai 6 september 2020 nanti disitu jelas, Calonya ada diantar oleh pengurus partai yang sah wajib hadir. Apabila Calonya hadir dan diantar pengurus partai yang sah sesuai B1Kwk maka ini akan layak di serahkan dalam dukungan Parpol” Kata Paskalis.
Kaitan dengan antisipasi rekomendasi Ganda Partai politik kepada calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak. Paskalis menuturkan bahwa Partai pengusung harus bertanggung jawab kemudian tertib dengan pengurus yang sah dan tunduk pada rekomendasi DPP serta antar calon baik-baik ke KPU.
“Bagi mereka yang memiliki kekurangan pada dokumen nantinya masih diberikan kesempatan sebab bagaimana pun semua proses ini Masyarakat yang punya hajat seeng menilai dan menguji calon mana yang sesuai aturan kemudian bakal calon kembali dengan tanda terima dengan demikian kepercayaan itu akan kembali ke KPU” Jelasnya.
Paskalis berharap semua pihak menjaga Pilkada di Teluk Bintuni agar berjalan dengan baik aman dan lancar dan dia juga mengatakan bahwa secara ketentuan dukungan Partai politik minimal memiliki 4 kursi di Parlemen jika kurang maka siapapun harus berbesar hati.
“Seandainya jika salah satu bakal calon kandidat telah mendapat rekomendasi dari DPP namun pada saat pendaftaran tidak diikuti bersama dengan pengurus partai di tingkat Kabupaten biasanya di ambil alih oleh DPP dengan menunjuk pengurus untuk berasa sama mengawal sebab hal itu merupakan satu kesatuan yang dinilai nantinya” Paskalis ketika ditanya wartawan perihal potensi dinamika rekomendasi ganda dan soliditas Pengurus Partai dari Daerah hingga pusat.
Dikatakan ketika saat pendaftaran kemudian pasangan calon tidak diantar oleh pengurus Partai di tingkat Daerah biasanya ada penunjukan dari DPP lalu proses pendaftaran akan dilakukan secara bersama dengan seluruh Pengurus partai pendukung
“Kalau memang tidak di antar oleh pengurus partai ditingkat Daerah kemudian ditingkat DPP tidak mengirim utusan maka jelas yang akan rugi calon maupun partai politik tersebut” tegasnya. (AR/HS)