LSM KCBI Minta Polisi Tangkap Devi dan Abaubakar Pelaku Perdagangan Orang

LSM KCBI Minta Polisi Tangkap Devi dan Abaubakar Pelaku Perdagangan Orang

Keterangan gambar : tanda pengenal Suheni korban perdagangan orang.

JAKARTA || Mediaprorakyat.com  – Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Joel Barus Simbolon mengatakan banyak  menerima pengaduan korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertipu oleh oknum yang mengaku memiliki
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) namun kenyataannya tidak.

“Siapapun yang terlibat memberangkatkan PMI nonprosedural/ilegal harus berhadapan dengan hukum”ujar Simbolon kepada media ini, Rabu (25/3/2020).

Hasil dari investgasi awak media ini, seorang  PMI warga Jakarta Utara bernama Suheni membeberkan karena keinginan hendak kerja di luar negeri, lewat medsos Facebook  berkenalan dengan seseorang yang mengaku diri sebagai Direktur/Sponsor perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri.

Setelah saling kenal dan mengetahui keinginan Suheni, Bewok alias Tiar yang mengaku sebagai Direktur dari perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri tersebut
langsung mendatangi Suheni setelah saling kenal.

“Bewok datang kerumah saya mengiming-imingkan gaji besar, kerjaan ringan, bonus sesuai gaji dan menjanjikan akan bertanggung jawab atas segala kendala di negara penempatan”ujar wanita yang berusia 42 tahun tersebut.

Korban penipuan calo penyalur tenaga kerja itu melanjutkan ceritanya, “Kemudian saya dibawa ketempat rekannya Bewok yang bernama Devi dan Abubakar”kata Suheni.Lanjutnya, di situ saya langsung lakukan medical check up (MCU) selama satu hari, tigahari kemudian di buatkan paspor di Imigrasi Kelas II Depok Jawabarat, lima hari kemudian sidik jari visa langsung diberangkatkan ke daerah Najran Arab Saudi Negara Timur Tengah melalui bandara Soekarno Hatta Cengkareng” Sesuai dengan penjelasan Suheni langsung.

Hasilnya Suheni di berangkatkan ke Najran, Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

Selama di luar negeri (Arab Saudi) Suheni mengaku sudah empat kali berganti majikan dan saat ini mengalami sakit, jari jempolnya mengalami pembengkakan dan kekuningan-
kuningan. Karena sakit yang di alaminya dia dibawa kerumah sakit untuk menjalani operasi (tidak disebut nama penyakit nya_red).

“Setelah menjalani operasi dan dirawat selama lima hari di rumah sakit, penyakitnya tidak juga sembuh malah jari jempol korban tidak bisa ditekuk” kata Suheni.

Saat ini Suheni mengalami sakit, namun dirinya tetap di pekerjaan oleh Devi dan Abubakar sebagai pemilik perusahaan yang mempekerjakannya di luar negeri.

“Meski saya mengalami sakit pihak Devi dan Abubakar tidak memberikan waktu untuk istirahat untuk pemulihan operasi jari jempol saya, bahkan saya dijual dari majikan pertama ke majikan sarikah kemudian dijual lagi kemajikan sekarang”akunya.

Suheni juga mengatakan selain masih merasakan sakit, upah yang dia terima tidak sesuai dengan perjanjian.

“Sampai saat ini sudah enam bulan saya bekerja meski menahan rasa sakit, janjinya gaji 1.300 Riyal (mata uang Arab Saudi) kenyataannya saya hanya menerima gaji sebesar 1000 Riyal itupun tidak lancar”

“Saya sakit dan sudah tidak kuat untuk bekerja, saya ingin pulang” pintanya ketika berkomunikasi dengan awak media ini (23/3).

Keterangan gambar : Terduga pelaku perdagangan orang Devi bersama korbannya.

Atas informasi dari Suheni awak media ini langsung melakukan penelusuran ke kediaman Devi dan Abaubakar yang di ketahui tinggal di Apartemen Depok namun tidak dapat di temui, bahkan petugas keamanan (Satpam) apartemen tersebut tidak mengenal oknum bernama Devi (WNI) dan Abaubakar (WNA/Arab Saudi).

Kembali, setelah mengetahui persoalan yang di alami  Suheni (42) juga mendapatkan pengaduan yang sama dari Cacih Kurniasi , Wulan dan Entin asal Provinsi Jawabarat.
Ketua umum Lsm Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Joel Barus Simbolon secara tegas mengatakan Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus perdagangan manusia yang dilakukan Devi dan Abdullah secara masif dan terorganisir. Kasus ini terjadi sudah rahasia umum adanya keterlibatan beberapa oknum instansi terkait (Lingkaran Setan) sebutnya.

Keterangan gambar : Diduga pelaku perdagangan orang Abaubakar (WNA/Arab Saudi) dan Devi (WNI).

“Dalam persoalan ini pelaku sudah melakukan tindak pidana yang bertentangan keras dengan Permen R.I Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Larangan/Pencegahan dan juga Penempatan TKI/PMI ke Negara Timur Tengah. Undang-undang Nomor. 21 Tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri”

“Perdagangan orang adalah kejahatan keji lintas negara dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).  Polisi harus menangkap komplotan pelaku yang akan kami laporkan di Bareskrim Mabes Polri” kata Simbolon memberikan warning.(Sumber LSM KCBI//DS//**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

https://mediaprorakyat.com/wp-content/uploads/2023/08/Screenshot_2023-08-21-22-41-08-24_6bcd734b3b4b52977458a65c801426b0.jpg